1. Latar Belakang
Perusahaan berhubungan dengan sekitarnya
dalam menjalankan bisnis. Disadari ataupun tidak oleh perusahaan,
sebenarnya perusahaan memiliki tanggung jawab kepada pihak-pihak yang
berhubungan langsung ataupun tak langsung dengan bisnis yang dijalankan
perusahaan atau kegiatan operasinya. Untuk dapat menunjukkan tanggung
jawab perusahaan pada stakeholders terkait, perusahaan biasanya
melaksanakan corporate social responsibility (CSR) yang merujuk pada
kegiatan terpadu dan berkelanjutan. Di Indonesia, perusahaan saat ini
sudah banyak yang menerapkan corporate social responsibility sebagai
bagian dari perwujudan tanggung jawab mereka pada stakeholders lainnya.
Konsep CSR menurut World Bank (Fox, Ward, and Howard 2002:1) merupakan
komitmen sektor swasta untuk mendukung terciptanya pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development). Pembahasan analisis kasus pada
makalah ini akan difokuskan pada perusahaan pertambangan saja. Dalam
kurun waktu enam tahun (sampai 2009) di keseluruhan kabupaten di
Kalimantan telah terbit 2.047 kuasa pertambangan dan diperkirakan
mengokupasi lahan seluas 4,09 juta hektar. Tentunya angka itu akan
semakin besar jika ditambah dengan pertambangan ilegal. Begitu pula
dengan perusahaan Kaltim Prima Coal (KPC) yang bergerak di bidang
pertambangan batu bara di beberapa daerah seperti Pinang, Melawan, dan
Prima di Kalimantan Timur. Dengan operasi yang bisa menjual 35.772.323
ton batu bara hanya pada tahun 2008 saja, perusahaan ini merasa memiliki
tanggung jawab pada stakeholders lainnya. Permasalahan timbul saat
masyarakat dan pemerintah kabupaten merasa belum merasakan hasil dari
program CSR yang dilakukan oleh KPC. Selama sekian puluh tahun
beroperasi di bawah pemerintahan kabupaten terkait, PT Bumi Resources
membeli KPC pada tahun 2003. Untuk mendapatkan kepercayaan pemerintah
daerah yang menjadi investor pada saat itu, PT Bumi Resources memberikan
beberapa janji untuk tetap ikut membangun daerah Kutai Timur. Janji
yang dilontarkan pada tahun 2003 tersebut ada beberapa, misalnya
pembangunan rumah sakit, membangun kampus Stiper, dan jalan
Soekarno-Hatta dua jalur yangsemuanya sampai sekarang belum terealisasi.
BR juga berjanji mengucurkan CSR sekira Rp 50 miliar per tahun. Namun,
menurut pihak masyarakat dan pemerintah daerah setempat pengelolaannya
dinilai tidak transparan dan ditangani sendiri oleh KPC. Forum Multi
Stakeholder Coorporate Social Responsibility (Forum MSH- CSR) mengatakan
bahwa dana yang mereka kelola belum maksimal dan masih di bawah dana
yang dijanjikan. Misalnya saja CSR tahun 2009 untuk Kecamatan Bengalon.
Data itu adalah data yang dirilis oleh Forum Multi Stakeholder (MSH)
CSR. Dari dana CSR sekira Rp 1,1 miliar, yang sampai ke rakyat hanya
sekira Rp 400 juta. Dana sekira Rp 690 juta diberikan ke instansi
vertikal. Namun, di sisi lain, pihak KPC menyanggah hal tersebut dengan
berdalih bahwa dana yang dikucurkan harus melalui prosedur yang sesuai
dengan kelengkapan dokumen dan progress report pada tiap-tiap proyek.
Akhirnya, masyarakat menuntut adanya transparansi dan pertemuan rutin
antara pihak KPC dengan Forum MSH-CSR agar permasalahannya bisa
didiskusikan bersama untuk dicari solusinya. Selain itu, masyarakat
meminta agar dana CSR tersebut tidak semuanya dikelola oleh KPC tetapi
juga bekerja sama dengan Forum MSH-CSR dalam pengalokasiaannya. Tuntutan
masyarakat ini bahkan disertai dengan ancaman bahwa operasi KPC mungkin
akan terhambat keamanan dan ketertibannya jika tuntutan tersebut tidak
dipenuhi. Pihak pemerintah daerah pun juga setuju dengan tuntutan akan
transparansi dan pendelegasian pengelolaan dana CSR tersebut. Jika
tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihak pemerintah daerah akan meninjau
ulang izin pertambangan di daerah tersebut.
2. Analisis Masalah
Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40
Tahun 2007 Pasal 66 Ayat 2 menunjukkan tentang kewajiban tiap perusahaan
perseroan terbatas untuk membuat laporan tahunan yang salah satu
poinnya merujuk pada laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan. Pada beberapa laporan corporate social responsibility
tahunan yang dinamakan Laporan Pembangunan Berkelanjutan “Tak Hanya
Menambang” milik KPC telah disebutkan perkembangan apa saja yang telah
mereka lakukan. Apalagi dengan berbagai penghargaan yang telah mereka
terima, seperti Millennium Development Goals (MDGs) Award dari Metro TV
dan perwakilan PBB dalam bidang pemberantasan HIV/Aids pada 2008. Namun,
pada kenyataannya, pada tahun 2010 awal ini masyarakat mulai kritis dan
mempertanyakan langkah-langkah CSR lainnya dari KPC. Dalam menganalisis
masalah CSR KPC ini, ada beberapa model implementasi CSR yang bisa
diaplikasikan. Pada dasarnya, perusahaan harus menyadari bahwa
perusahaan memiliki beberapa aspek yang harus dipenuhi, bukan hanya
aspek etika.
Gambar 1. The Four-Step Pyramid of
Corporate Social Responsibility
Empat langkah piramida di atas
menunjukkan must do atau apa yang harus dilakukan oleh perusahaan pada
bagian pling bawah lalu merujuk pada shpuld do pada bagian
PhilanthropicBe a good corporate citizenEthicalBe ethicalLegalObey the
lawEconomicBe Profitableatasnya dan yang terakhir adalah nice to do pada
bagian paling atas. Hal ini pula yang seharusnya dilakukan oleh KPC.
Jika dianalisis satu per satu, pada aspek economic maka KPC sudah
memenuhi hal ini dengan memperoleh pendapatan sebesar USD 1.741,93 juta.
Hal ini merupakan pendapatan yang cukup besar dengan pangsa pasar
ekspor yang berada di beberapa negara di belahan dunia. Walaupun begitu,
aspek legal yang berada pada dimensi di atas economic sudah dibuat
kontraknya. Namun, hal ini pun masih dipertanyakan implementasinya sejak
pembuatan kontrak ataupun pengucapan janji pembangunan pada 2003 sampai
pada 2010 ini walaupun pada laporan terkait pada tahun 2008 sudah
disebutkan community expenditure commitment sebesar USD 5.000.000 dan
iaya lingkungan sebesar USD 18.771,896. Pada dimensi ethical sebenarnya
KPC sudah mulai memberikan berbagai bantuan dengan kegiatan yang
berfokus pada tujuh pembangunan berkelnjutan, yakni pengembangan
agribisnis, peningkatan kesehatan dan sanitasi, pendidikan dan
pelatihan, peningkatan infrastruktur masyarakat, pengembangan koperasi,
usaha kecil dan menengah (KUKM), pelestarian alam dan budaya, penguatan
kapasitas lembaga masyarakat dan pemerintah, dan pemberdayaan
masyarakat. Namun, pelaksanaan yang kurang terkoordinasi dari tahun ke
tahun membuat pelaksanaannya cukup baik pada tahun-tahun awal sampai ke
2008 akan tetapi agak terganggu pelaksanaannya pada tahun 2009 dan 2010
sehingga muncul masalah dengan Forum MSH-CSR.Aspek terakhir yang perlu
diperhatikan adalah philanthropic yang sebenarnya nice to do meskipun
bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilakukan. Menjadi sebuah corporate
citizen yang menguntungkan masyarakat sekitar dan memenuhi berbagai
aspek lainnya untuk dapat hidup berdampingan antara produsen ataupun
pengusaha dan masyarakat sekitar serta stakeholders lainnya.
Gambar 3. Three Concepts of Social
Responsibility Profit
Mix of Promotion Tools Model yang bisa
digunakan untuk menganalisis bagaimana sebuah perusahaan dapat melakukan
perencanaan dan melaksanakan CSR pada pihak-pihak terkait dapat dilihat
pada bagan di atas. KPC sudah memenuhi beberapa aspek yang disebutkan,
misalnya untuk aspek ecological environment dengan menutup tambang yang
sudah tidak dipergunakan dan melakukan kegiatan dengan pemberdayaan
pertanian dan perikanan. Namun, masih tersapat permasalahan dengan
public interest group di mana di dalamnya juga termasuk masyarakat
sekitar dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, beberapa hal yang
menyebabkan transfer informasi kurang maksimal adalah penerapan dari
prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency,
accountability, dan responsibility yang pada saat ini telah mendorong
CSR semakin menjadi sesuatu hal yang krusial. Berdasarkan permasalahan
tersebut, komunikasi menjadi sesuatu yang penting antara perusahaan
dengan pihak terkait. Gambar 4. Integrated Marketing Communications
Perusahaan KPC dalam hal ini sudah tentu memiliki preferensi tersendiri
mengenai sejauh mana program CSR akan dikembangkan dan fokus apa saja
yang harus diberikan. Namun, tanpa adanya “penjualan ide” CSR tersebut
pada pemerintah, masyarakat sekitar, dan publik umum lainnya maka hal
ini hanya akan menjadi AdvertisingSales PromotionDirect MarketingPublic
RelationsPersonal Sellingsesuatu yang tidak memenuhi ekspektasi
stakeholders. Untuk itulah peran dari komunikasi antara perusahaan untuk
“menjual ide” CSR dan pelaksanaannya menjadi sangat penting. Peran
serta masyarakat dan Forum MSH-CSR sejak perencanaan CSR dan masukan
kritik maupun saran dari mereka perlu diperhatikan. Public relations
dalam hal ini yang berhubungan dengan media juga harus dipupuk untuk
jangka panjang. Selain itu, perencanaan program pelaksanaan CSR juga
harus menjadi salah satu kegiatan ataupun program yang berkesinambungan
dengan melibatkan semua pihak pada setiap perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasinya.
3. Kesimpulan dan Saran
Dari analisis dan permasalahan yang
telah disampaikan di atas, maka ada beberapa kesimpulan yang bisa
ditarik:
a. KPC memiliki proporsi untuk pemerian
dana CSR pada masyarakat dan pemerintah daerah di sekitar tempat
produksinya,
b. Strategi penyaluran CSR yang
dilakukan KPC masih disusun dari satu pihak, yakni dari pihak KPC
sendiri sehingga ada beberapa ketidaksesuaian antara apa yang dibutuhkan
pemda dan masyarakat dengan kegiatan yang dilakukan dari realisasi
anggaran,
c. Masyarakat dan Pemda merasa tidak
puas dengan tidak terpenuhinya janji-janji yang dilontarkan stockholders
KPC pada saat dahulu ingin menjalankan bisnis produksi di KPC, dan
d. KPC seringkali menggembar-gemborkan
komunikasi dan publikasi di media luar sehingga akhirnya mendapatkan
banyak penghargaan, akan tetapi kurang meningkatkan keeratan hubungan
dan frekuensi komunikasi dengan pihak yang bersentuhan langsung dengan
mereka, yaitu masyarakat sekitar dan pemda bersangkutan.
Dari analisis dan kesimpulan yang bisa
didapatkan, ada beberapa saran yang bisa disampaikan yaitu:
a. Perumusan strategi pengalokasian dana
CSR yang harus mengikutsertakan masyarakat dan pemerintah daerah
setempat,
b. Proses penjelasan bagaimana sistem
penyaluran dana CSR dilakukan pada forum bersama dan forum yang akhirnya
dilaksanakan secara berkala untuk monitoring pelaksanaan kegiatan yang
dicanangkan pada perumusan jangka pendek maupun jangka panjang alokasi
dana CSR, dan
c. Proses evaluasi dan
pertanggungjawaban yang tidak hanya dilakukan melalui media luar dan
berbentuk laporan semata, tetapi juga berbentuk forum yang mengundang
masyarakat dan pemerintah daerah untuk ikut mengevaluasi dan memberikan
masukan terhadap kinerja penggunaan dana CSR selama tahun berjalan.
Daftar Pustaka
Kotler, Philip dan Keller, Kevin Lane.
13th ed. 2009. Marketing Management. Pearson International Edition.
Assoc. Prof Leong Choon Chiang. Bab
Marketing Communications dan Marketing Ethics and Social Responsibility.
Slide pada kuliah di Nanyang Business School, Division of Marketing dan
IB.
Laporan Tahunan corporate social
responsibility KPC “Tak Hanya Menambang” tahun 2007 dan 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar