Senin, 22 Juli 2013

Kaltim Prima Coal: Corporate Social Responsibility Case

1. Latar Belakang
Perusahaan berhubungan dengan sekitarnya dalam menjalankan bisnis. Disadari ataupun tidak oleh perusahaan, sebenarnya perusahaan memiliki tanggung jawab kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung ataupun tak langsung dengan bisnis yang dijalankan perusahaan atau kegiatan operasinya. Untuk dapat menunjukkan tanggung jawab perusahaan pada stakeholders terkait, perusahaan biasanya melaksanakan corporate social responsibility (CSR) yang merujuk pada kegiatan terpadu dan berkelanjutan. Di Indonesia, perusahaan saat ini sudah banyak yang menerapkan corporate social responsibility sebagai bagian dari perwujudan tanggung jawab mereka pada stakeholders lainnya. Konsep CSR menurut World Bank (Fox, Ward, and Howard 2002:1) merupakan komitmen sektor swasta untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Pembahasan analisis kasus pada makalah ini akan difokuskan pada perusahaan pertambangan saja. Dalam kurun waktu enam tahun (sampai 2009) di keseluruhan kabupaten di Kalimantan telah terbit 2.047 kuasa pertambangan dan diperkirakan mengokupasi lahan seluas 4,09 juta hektar. Tentunya angka itu akan semakin besar jika ditambah dengan pertambangan ilegal. Begitu pula dengan perusahaan Kaltim Prima Coal (KPC) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di beberapa daerah seperti Pinang, Melawan, dan Prima di Kalimantan Timur. Dengan operasi yang bisa menjual 35.772.323 ton batu bara hanya pada tahun 2008 saja, perusahaan ini merasa memiliki tanggung jawab pada stakeholders lainnya. Permasalahan timbul saat masyarakat dan pemerintah kabupaten merasa belum merasakan hasil dari program CSR yang dilakukan oleh KPC. Selama sekian puluh tahun beroperasi di bawah pemerintahan kabupaten terkait, PT Bumi Resources membeli KPC pada tahun 2003. Untuk mendapatkan kepercayaan pemerintah daerah yang menjadi investor pada saat itu, PT Bumi Resources memberikan beberapa janji untuk tetap ikut membangun daerah Kutai Timur. Janji yang dilontarkan pada tahun 2003 tersebut ada beberapa, misalnya pembangunan rumah sakit, membangun kampus Stiper, dan jalan Soekarno-Hatta dua jalur yangsemuanya sampai sekarang belum terealisasi. BR juga berjanji mengucurkan CSR sekira Rp 50 miliar per tahun. Namun, menurut pihak masyarakat dan pemerintah daerah setempat pengelolaannya dinilai tidak transparan dan ditangani sendiri oleh KPC. Forum Multi Stakeholder Coorporate Social Responsibility (Forum MSH- CSR) mengatakan bahwa dana yang mereka kelola belum maksimal dan masih di bawah dana yang dijanjikan. Misalnya saja CSR tahun 2009 untuk Kecamatan Bengalon. Data itu adalah data yang dirilis oleh Forum Multi Stakeholder (MSH) CSR. Dari dana CSR sekira Rp 1,1 miliar, yang sampai ke rakyat hanya sekira Rp 400 juta. Dana sekira Rp 690 juta diberikan ke instansi vertikal. Namun, di sisi lain, pihak KPC menyanggah hal tersebut dengan berdalih bahwa dana yang dikucurkan harus melalui prosedur yang sesuai dengan kelengkapan dokumen dan progress report pada tiap-tiap proyek. Akhirnya, masyarakat menuntut adanya transparansi dan pertemuan rutin antara pihak KPC dengan Forum MSH-CSR agar permasalahannya bisa didiskusikan bersama untuk dicari solusinya. Selain itu, masyarakat meminta agar dana CSR tersebut tidak semuanya dikelola oleh KPC tetapi juga bekerja sama dengan Forum MSH-CSR dalam pengalokasiaannya. Tuntutan masyarakat ini bahkan disertai dengan ancaman bahwa operasi KPC mungkin akan terhambat keamanan dan ketertibannya jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Pihak pemerintah daerah pun juga setuju dengan tuntutan akan transparansi dan pendelegasian pengelolaan dana CSR tersebut. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihak pemerintah daerah akan meninjau ulang izin pertambangan di daerah tersebut.
2. Analisis Masalah
Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 Pasal 66 Ayat 2 menunjukkan tentang kewajiban tiap perusahaan perseroan terbatas untuk membuat laporan tahunan yang salah satu poinnya merujuk pada laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pada beberapa laporan corporate social responsibility tahunan yang dinamakan Laporan Pembangunan Berkelanjutan “Tak Hanya Menambang” milik KPC telah disebutkan perkembangan apa saja yang telah mereka lakukan. Apalagi dengan berbagai penghargaan yang telah mereka terima, seperti Millennium Development Goals (MDGs) Award dari Metro TV dan perwakilan PBB dalam bidang pemberantasan HIV/Aids pada 2008. Namun, pada kenyataannya, pada tahun 2010 awal ini masyarakat mulai kritis dan mempertanyakan langkah-langkah CSR lainnya dari KPC. Dalam menganalisis masalah CSR KPC ini, ada beberapa model implementasi CSR yang bisa diaplikasikan. Pada dasarnya, perusahaan harus menyadari bahwa perusahaan memiliki beberapa aspek yang harus dipenuhi, bukan hanya aspek etika.
Gambar 1. The Four-Step Pyramid of Corporate Social Responsibility
Empat langkah piramida di atas menunjukkan must do atau apa yang harus dilakukan oleh perusahaan pada bagian pling bawah lalu merujuk pada shpuld do pada bagian PhilanthropicBe a good corporate citizenEthicalBe ethicalLegalObey the lawEconomicBe Profitableatasnya dan yang terakhir adalah nice to do pada bagian paling atas. Hal ini pula yang seharusnya dilakukan oleh KPC. Jika dianalisis satu per satu, pada aspek economic maka KPC sudah memenuhi hal ini dengan memperoleh pendapatan sebesar USD 1.741,93 juta. Hal ini merupakan pendapatan yang cukup besar dengan pangsa pasar ekspor yang berada di beberapa negara di belahan dunia. Walaupun begitu, aspek legal yang berada pada dimensi di atas economic sudah dibuat kontraknya. Namun, hal ini pun masih dipertanyakan implementasinya sejak pembuatan kontrak ataupun pengucapan janji pembangunan pada 2003 sampai pada 2010 ini walaupun pada laporan terkait pada tahun 2008 sudah disebutkan community expenditure commitment sebesar USD 5.000.000 dan iaya lingkungan sebesar USD 18.771,896. Pada dimensi ethical sebenarnya KPC sudah mulai memberikan berbagai bantuan dengan kegiatan yang berfokus pada tujuh pembangunan berkelnjutan, yakni pengembangan agribisnis, peningkatan kesehatan dan sanitasi, pendidikan dan pelatihan, peningkatan infrastruktur masyarakat, pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah (KUKM), pelestarian alam dan budaya, penguatan kapasitas lembaga masyarakat dan pemerintah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, pelaksanaan yang kurang terkoordinasi dari tahun ke tahun membuat pelaksanaannya cukup baik pada tahun-tahun awal sampai ke 2008 akan tetapi agak terganggu pelaksanaannya pada tahun 2009 dan 2010 sehingga muncul masalah dengan Forum MSH-CSR.Aspek terakhir yang perlu diperhatikan adalah philanthropic yang sebenarnya nice to do meskipun bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilakukan. Menjadi sebuah corporate citizen yang menguntungkan masyarakat sekitar dan memenuhi berbagai aspek lainnya untuk dapat hidup berdampingan antara produsen ataupun pengusaha dan masyarakat sekitar serta stakeholders lainnya.
Gambar 3. Three Concepts of Social Responsibility Profit
Mix of Promotion Tools Model yang bisa digunakan untuk menganalisis bagaimana sebuah perusahaan dapat melakukan perencanaan dan melaksanakan CSR pada pihak-pihak terkait dapat dilihat pada bagan di atas. KPC sudah memenuhi beberapa aspek yang disebutkan, misalnya untuk aspek ecological environment dengan menutup tambang yang sudah tidak dipergunakan dan melakukan kegiatan dengan pemberdayaan pertanian dan perikanan. Namun, masih tersapat permasalahan dengan public interest group di mana di dalamnya juga termasuk masyarakat sekitar dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, beberapa hal yang menyebabkan transfer informasi kurang maksimal adalah penerapan dari prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility yang pada saat ini telah mendorong CSR semakin menjadi sesuatu hal yang krusial. Berdasarkan permasalahan tersebut, komunikasi menjadi sesuatu yang penting antara perusahaan dengan pihak terkait. Gambar 4. Integrated Marketing Communications Perusahaan KPC dalam hal ini sudah tentu memiliki preferensi tersendiri mengenai sejauh mana program CSR akan dikembangkan dan fokus apa saja yang harus diberikan. Namun, tanpa adanya “penjualan ide” CSR tersebut pada pemerintah, masyarakat sekitar, dan publik umum lainnya maka hal ini hanya akan menjadi AdvertisingSales PromotionDirect MarketingPublic RelationsPersonal Sellingsesuatu yang tidak memenuhi ekspektasi stakeholders. Untuk itulah peran dari komunikasi antara perusahaan untuk “menjual ide” CSR dan pelaksanaannya menjadi sangat penting. Peran serta masyarakat dan Forum MSH-CSR sejak perencanaan CSR dan masukan kritik maupun saran dari mereka perlu diperhatikan. Public relations dalam hal ini yang berhubungan dengan media juga harus dipupuk untuk jangka panjang. Selain itu, perencanaan program pelaksanaan CSR juga harus menjadi salah satu kegiatan ataupun program yang berkesinambungan dengan melibatkan semua pihak pada setiap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya.
3. Kesimpulan dan Saran
Dari analisis dan permasalahan yang telah disampaikan di atas, maka ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik:
a. KPC memiliki proporsi untuk pemerian dana CSR pada masyarakat dan pemerintah daerah di sekitar tempat produksinya,
b. Strategi penyaluran CSR yang dilakukan KPC masih disusun dari satu pihak, yakni dari pihak KPC sendiri sehingga ada beberapa ketidaksesuaian antara apa yang dibutuhkan pemda dan masyarakat dengan kegiatan yang dilakukan dari realisasi anggaran,
c. Masyarakat dan Pemda merasa tidak puas dengan tidak terpenuhinya janji-janji yang dilontarkan stockholders KPC pada saat dahulu ingin menjalankan bisnis produksi di KPC, dan
d. KPC seringkali menggembar-gemborkan komunikasi dan publikasi di media luar sehingga akhirnya mendapatkan banyak penghargaan, akan tetapi kurang meningkatkan keeratan hubungan dan frekuensi komunikasi dengan pihak yang bersentuhan langsung dengan mereka, yaitu masyarakat sekitar dan pemda bersangkutan.
Dari analisis dan kesimpulan yang bisa didapatkan, ada beberapa saran yang bisa disampaikan yaitu:
a. Perumusan strategi pengalokasian dana CSR yang harus mengikutsertakan masyarakat dan pemerintah daerah setempat,
b. Proses penjelasan bagaimana sistem penyaluran dana CSR dilakukan pada forum bersama dan forum yang akhirnya dilaksanakan secara berkala untuk monitoring pelaksanaan kegiatan yang dicanangkan pada perumusan jangka pendek maupun jangka panjang alokasi dana CSR, dan
c. Proses evaluasi dan pertanggungjawaban yang tidak hanya dilakukan melalui media luar dan berbentuk laporan semata, tetapi juga berbentuk forum yang mengundang masyarakat dan pemerintah daerah untuk ikut mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap kinerja penggunaan dana CSR selama tahun berjalan.
Daftar Pustaka
Kotler, Philip dan Keller, Kevin Lane. 13th ed. 2009. Marketing Management. Pearson International Edition.
Assoc. Prof Leong Choon Chiang. Bab Marketing Communications dan Marketing Ethics and Social Responsibility. Slide pada kuliah di Nanyang Business School, Division of Marketing dan IB.
Laporan Tahunan corporate social responsibility KPC “Tak Hanya Menambang” tahun 2007 dan 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar